PROGRAM STRATEGIS DPMD KABUPATEN JOMBANG
3
1.3 Maksud dan Tujuan
Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang
dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, program, kegiatan,
dan tolak ukur kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang dalam
pencapaian Visi dan Misi serta Tujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Jombang mendukung tercapainya Visi, Misi, dan Tujuan Pemerintah Kabupaten Jombang
Tujuan penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) DPMD Kabupaten
Jombang adalah:
1. Menjabarkan arahan P-RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018 – 2023 ke dalam perubahan
rencana strategis (P-RENSTRA) perangkat daerah.
2. Menjabarkan visi dan misi P-RPJMD Kabupaten.
3. Kelemahan, kekuatan, tantangan dan peluang perangkat daerah dalam pengembangn
pelayanan sehingga dapat digunakan untuk peningkatan kinerja dan produktivitas serta
menjamin efektivitas penggunaan sumber daya.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan P-RENSTRA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Jombang disusun dengan urutan sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan, yang terdiri dari:
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Bab II : Gambaran Pelayanan DPMD terdiri dari:
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi DPMD
2.2 Sumber Daya DPMD
2.3 Kinerja Pelayanan DPMD
Bab III : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis DPMD
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan DPMD
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra.
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5. Penentuan Isu – Isu Strategis
Bab IV : Tujuan dan Sasaran
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah DPMD
Bab V : Strategi dan Arah Kebijakan
5.1 Tujuan, Sasaran, strategis dan kebijakan
Bab VI : Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan
6.1 Rencana Program, Kegiatan, dan Pendaan DPMD
Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
4
7.1 Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran
RPJMD
Bab VIII : Penutup
5
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DPMD KABUPATEN JOMBANG
2.1. Tugas Pokok dan Fungsi DPMD
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D) sebagaiamana telah
diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran
Daerah Tahun 2018 Nomor 11/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 11/D).
Sedangkan SOTK pada DPMD Kabupaten Jombang sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari :
1. Kepala;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, membawahi :
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, membawahi:
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Bidang Pembangunan Desa, membawahi :
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Bidang Bina Pemerintahan Desa, membawahi :
a. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
sebagai berikut :
1. Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan
6
mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset,
penyusunan program dan evaluasi.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat, mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan
evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan
pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran
rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan;
b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-
undangan;
c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah
tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan
publik;
h. Pengelolaan aset;
i. Pengelolaan kearsipan;
j. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis
dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan
berkelanjutan;
l. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis
(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA), Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU),
Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkup Dinas;
m. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana
operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta
Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
o. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Dalam menjalankan tugasnya, sekretariat membawahi sub bagian sebagai berikut:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan
operasional;
b. Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, peningkatan
disiplin dan pengembangan karier pegawai;
c. Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan
perlengkapannya, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan;
d. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan serta
pemeliharaan kantor;
7
e. Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
f. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
g. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Operasioanal Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi
pendukung kebijakan daerah;
h. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaaan tugas;
i. Membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan
pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.
2) Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas:
a. Pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi pengolahan anggaran,
penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pembukuan, pertanggung jawaban dan
verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
b. Melaksanakan pengurusan biaya perjalanan dinas, perpindahan pegawai dan ganti
rugi, gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuangan lainnya;
c. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengolah barang-barang
inventaris kantor;
d. Menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran dinas;
e. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.
2. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
Tugas pokok Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat adalah
melaksanakan sebagian tugas dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di bidang
Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok,
Bidang Peguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi:
a. Menyusun kebijakan dan program di Bidang penguatan kelembagaan dan partisipasi
masyarakat, pengembangan sosial budaya serta dalam pemanfaatan teknologi tepat
guna;
b. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas kelambagaan lembaga
kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna),
lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat;
c. Pelaksanaan dan fasilitasi penyelenggaraan ketentrman, ketertiban dan perlindungan
masyarakat desa;
d. Pelaksanaan dan fasilitasi bulan bhakti gotong royong, masyarakat desa;
e. Pelaksanaan dan fasilitasi pemerintahan desa dalam pemanfaatan teknologi tepat
guna;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa.
3. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, mempunyai tugas:
Tugas pokok Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat adalah melaksanakan
sebagian tugas dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di bidang Pemberdayaan
8
Ekonomi Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat, mempunyai fungsi:
a. Menyusun program dan kebijakan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan
kawasan, dan kerja sama des dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa;
b. Fasilitasi pelaksanaan program bantuan dan peningkatan usaha ekonomi masyrakat dan
desa, sesuai pedoman, prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan pemerintah desa;
c. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar desa dalam kabupaten dan kerja sama desa
dengan pihak ketiga;
d. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan lembaga
ekonomi desa;
e. Pembinaan dan evaluasi pengembangan kawasan perdesaan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa.
4. Bidang Pembangunan Desa, mempunyai tugas:
Tugas pokok Bidang Pembangunan Desa adalah melaksanakan sebagian tugas dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di bidang Pembangunan Desa. Dalam melaksanakan
tugas pokok, Bidang Pembangunan Desa mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan dan program dibidang pembangunan desa dan penataan desa;
b. Pelaksanaan dan fasilitasi penataan desa;
c. Pembinaan dan koordinasi dibidang pembangunan dan penataan desa;
d. Pemantauan dan evaluasi dibidang pembangunan dan penataan desa;
e. Pelaksanaan dan fasilitasi penyusunan perencanaan (RPJM dan RKP desa);
f. Pembinaan pelaksanaan musyawarah desa;
g. Pelaksanaan dan fasilitasi bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus
bidang sarana prasarana desa;
h. Pembinaan perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan Indeks Desa Mambangun
(IDM) dan SDGs Desa;
i. Pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM);
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa.
5. Bidang Bina Pemerintahan Desa
Tugas pokok Bidang Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan sebagian tugas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Bina Pemerintahan Desa Dalam
melaksanakan tugas pokok, bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan dan program dibidang penyelenggaraan administasi
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa dan batas desa;
b. Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa, profil desa, dan lomba desa;
c. Pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan, dan aset desa, produk hukum desa;
d. Penyelenggaraan pemuilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala
desa serta pembinaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
e. Pembinaan pelaksanaan pengangkatan pemberhentian perangkat desa;
f. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa;
g. Pembinaan penyusunan laporan Kepala Desa;
9
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa.
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan
bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang
terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok
Jabatan Fungsional dipimpin oleh Sub Koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang
tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama. Sub Koordinator melaksanakan tugas
membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan
pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan