
PROGRAM STRATEGIS DPMD KABUPATEN JOMBANG
Deskripsi
3 1.3 Maksud dan Tujuan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, program, kegiatan, dan tolak ukur kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang dalam pencapaian Visi dan Misi serta Tujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang mendukung tercapainya Visi, Misi, dan Tujuan Pemerintah Kabupaten Jombang Tujuan penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) DPMD Kabupaten Jombang adalah: 1. Menjabarkan arahan P-RPJMD Kabupaten Jombang tahun 2018 – 2023 ke dalam perubahan rencana strategis (P-RENSTRA) perangkat daerah. 2. Menjabarkan visi dan misi P-RPJMD Kabupaten. 3. Kelemahan, kekuatan, tantangan dan peluang perangkat daerah dalam pengembangn pelayanan sehingga dapat digunakan untuk peningkatan kinerja dan produktivitas serta menjamin efektivitas penggunaan sumber daya. 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan P-RENSTRA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang disusun dengan urutan sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan, yang terdiri dari: 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan Bab II : Gambaran Pelayanan DPMD terdiri dari: 2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi DPMD 2.2 Sumber Daya DPMD 2.3 Kinerja Pelayanan DPMD Bab III : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis DPMD 3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan DPMD 3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra. 3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 3.5. Penentuan Isu – Isu Strategis Bab IV : Tujuan dan Sasaran 4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah DPMD Bab V : Strategi dan Arah Kebijakan 5.1 Tujuan, Sasaran, strategis dan kebijakan Bab VI : Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan 6.1 Rencana Program, Kegiatan, dan Pendaan DPMD Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan 4 7.1 Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Bab VIII : Penutup 5 BAB II GAMBARAN PELAYANAN DPMD KABUPATEN JOMBANG 2.1. Tugas Pokok dan Fungsi DPMD Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D) sebagaiamana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 11/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 11/D). Sedangkan SOTK pada DPMD Kabupaten Jombang sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari : 1. Kepala; 2. Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, membawahi : a. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, membawahi: a. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Bidang Pembangunan Desa, membawahi : a. Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Bidang Bina Pemerintahan Desa, membawahi : a. Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Kelompok Jabatan Fungsional Adapun uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai berikut : 1. Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan 6 mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat, mempunyai fungsi: a. Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan; b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang- undangan; c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum; e. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga; f. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara; g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik; h. Pengelolaan aset; i. Pengelolaan kearsipan; j. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi; k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan; l. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di lingkup Dinas; m. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP); n. Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan o. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam menjalankan tugasnya, sekretariat membawahi sub bagian sebagai berikut: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas: a. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan operasional; b. Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier pegawai; c. Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan perlengkapannya, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan; d. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan serta pemeliharaan kantor; 7 e. Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; f. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasioanal Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi pendukung kebijakan daerah; h. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaaan tugas; i. Membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur; j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas. 2) Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas: a. Pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi pengolahan anggaran, penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pembukuan, pertanggung jawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran; b. Melaksanakan pengurusan biaya perjalanan dinas, perpindahan pegawai dan ganti rugi, gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuangan lainnya; c. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengolah barang-barang inventaris kantor; d. Menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran dinas; e. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai; dan f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas. 2. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Tugas pokok Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat adalah melaksanakan sebagian tugas dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Peguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi: a. Menyusun kebijakan dan program di Bidang penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat, pengembangan sosial budaya serta dalam pemanfaatan teknologi tepat guna; b. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas kelambagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat; c. Pelaksanaan dan fasilitasi penyelenggaraan ketentrman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa; d. Pelaksanaan dan fasilitasi bulan bhakti gotong royong, masyarakat desa; e. Pelaksanaan dan fasilitasi pemerintahan desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 3. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, mempunyai tugas: Tugas pokok Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat adalah melaksanakan sebagian tugas dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di bidang Pemberdayaan 8 Ekonomi Masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, mempunyai fungsi: a. Menyusun program dan kebijakan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan kawasan, dan kerja sama des dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa; b. Fasilitasi pelaksanaan program bantuan dan peningkatan usaha ekonomi masyrakat dan desa, sesuai pedoman, prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan pemerintah desa; c. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar desa dalam kabupaten dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; d. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan lembaga ekonomi desa; e. Pembinaan dan evaluasi pengembangan kawasan perdesaan; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 4. Bidang Pembangunan Desa, mempunyai tugas: Tugas pokok Bidang Pembangunan Desa adalah melaksanakan sebagian tugas dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di bidang Pembangunan Desa. Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pembangunan Desa mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan dan program dibidang pembangunan desa dan penataan desa; b. Pelaksanaan dan fasilitasi penataan desa; c. Pembinaan dan koordinasi dibidang pembangunan dan penataan desa; d. Pemantauan dan evaluasi dibidang pembangunan dan penataan desa; e. Pelaksanaan dan fasilitasi penyusunan perencanaan (RPJM dan RKP desa); f. Pembinaan pelaksanaan musyawarah desa; g. Pelaksanaan dan fasilitasi bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana desa; h. Pembinaan perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan Indeks Desa Mambangun (IDM) dan SDGs Desa; i. Pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM); j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 5. Bidang Bina Pemerintahan Desa Tugas pokok Bidang Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Bina Pemerintahan Desa Dalam melaksanakan tugas pokok, bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan dan program dibidang penyelenggaraan administasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa dan batas desa; b. Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa, profil desa, dan lomba desa; c. Pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan aset desa, produk hukum desa; d. Penyelenggaraan pemuilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta pembinaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; e. Pembinaan pelaksanaan pengangkatan pemberhentian perangkat desa; f. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa; g. Pembinaan penyusunan laporan Kepala Desa; 9 h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 6. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Sub Koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama. Sub Koordinator melaksanakan tugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan