TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Dinas

(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantuBupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.    
(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Bagian Kedua
Sekretariat


Pasal 5
(1) Sekretariat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta penatakelolaan keuangan;
b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan perundang-undangan;
c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta pelayanan publik;
h. Pengelolaan aset;
i. Pengelolaan kearsipan;
j. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur dan berkelanjutan.
l. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) di lingkup Dinas;
m. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
o. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.


Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan teknis dan operasional;
b. Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier pegawai;
c. Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perjalanan dinas dan perlengkapannya, ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan;
d. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan, kebersihan dan keamanan serta pemeliharaan kantor;
e. Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
f. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
g. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasioanal Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi pendukung kebijakan daerah;
h. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaaan tugas;
i. Membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dan tata laksana aparatur;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.


(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas:
a. Pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi pengolahan anggaran, penyusunan neraca, pelaksanaan akuntansi/pembukuan, pertanggung jawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
b. Melaksanakan pengurusan biaya perjalanan dinas, perpindahan pegawai dan ganti rugi, gaji pegawai dan pembayaran hak-hak keuangan lainnya;
c. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan mengolah barang-barang inventaris kantor;
d. Menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran dinas;
e. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.


Bagian Ketiga
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
Pasal 7
(1) Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun kebijakan dan program di Bidang penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat, pengembangan sosial budaya serta dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
b. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas kelambagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (RT,RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum
adat;
c. Pelaksanaan dan fasilitasi penyelenggaraan ketentrman, ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
d. Pelaksanaan dan fasilitasi bulan bhakti gotong royong, masyarakat desa;
e. Pelaksanaan dan fasilitasi pemerintahan desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


Bagian Keempat
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pasal 8
(1) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, penegembangan kawasan dan kerjas sama desa;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Menyusun program dan kebijakan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan kawasan, dan kerja sama des dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa;
b. Fasilitasi pelaksanaan program bantuan dan peningkatan usaha ekonomi masyrakat dan desa, sesuai pedoman, prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan pemerintah desa;
c. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar desa dalam kabupaten dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
d. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan lembaga ekonomi desa;
e. Pembinaan dan evaluasi pengembangan kawasan perdesaan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
 

Bagian Kelima
Bidang Pembangunan Desa
Pasal 9
(1) Bidang Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pembangunan desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembangunan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan dan program dibidang pembangunan desa dan penataan desa;
b. Pelaksanaan dan fasilitasi penataan desa;
c. Pembinaan dan koordinasi dibidang pembangunan dan penataan desa;
d. Pemantauan dan evaluasi dibidang pembangunan dan penataan desa;
e. Pelaksanaan dan fasilitasi penyusunan perencanaan (RPJM dan RKP desa);
f. Pembinaan pelaksanaan musyawarah desa;
g. Pelaksanaan dan fasilitasi bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana desa;
h. Pembinaan perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan Indeks Desa Mambangun (IDM) dan SDGs Desa;
i. Pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM);
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Bagian Keenam
Bidang Bina Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1) Bidang Bina Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang bina pemerintahan desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan dan program dibidang penyelenggaraan administasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa dan batas desa;
b. Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa, profil desa, dan lomba desa;
c. Pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan aset desa, produk hukum desa;
d. Penyelenggaraan pemuilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta pembinaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
e. Pembinaan pelaksanaan pengangkatan pemberhentian perangkat desa;
f. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa;
g. Pembinaan penyusunan laporan Kepala Desa;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
 

BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 12
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e angka 1, huruf f angka 1 dan huruf g terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sub Koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama;
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan;
(4) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai pembagian tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.