TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Dinas

(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 mempunyai tugas membantuBupati dalam melaksanakan urusan

 pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang

 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan 

masyarakat dan desa.    


(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam
melaksanakan tugas 
memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
e. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan
pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
f. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana
urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa; dan
g. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
(1) Sekretariat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam
merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman
operasional pelaksanaan dan evaluasi kegiatan
administrasi umum dan ketatausahaan, administrasi dan
pengembangan pegawai, penyusunan rencana dan
evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta
penatakelolaan keuangan;
b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan,
anggaran dan perundang-undangan;
c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas
bidang;
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
5
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan urusan rumah tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur
sipil negara;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan
tata laksana serta pelayanan publik;
h. Pengelolaan aset;
i. Pengelolaan kearsipan;
j. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem
informasi;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kebijakan strategis dan pelaksanaan
program, kegiatan dan realisasi anggaran secara terukur
dan berkelanjutan.
l. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan
koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis
(RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja
Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),
Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU),
Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (LPPD), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKJiP) di lingkup Dinas;
m. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis
penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis
dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar
Pelayanan Publik (SPP);
n. Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi
Birokrasi; dan
o. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan
kebijakan teknis dan operasional;
b. Melaksanakan administrasi kepegawaian, melaksanakan
pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan
karier pegawai;
c. Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah
tangga, perjalanan dinas dan perlengkapannya,
ketatalaksanaan (surat menyurat) dan kearsipan;
d. Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan,
kebersihan dan keamanan serta pemeliharaan kantor;
e. Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam
lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
f. Melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
g. Mengkoordinir dan evaluasi pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasioanal Prosedur
(SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan inovasi
pendukung kebijakan daerah;
6
h. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan
pelaksanaaan tugas;
i. Membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan
koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas
organisasi dan tata laksana aparatur;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas:
a. Pelaksanaan penatausahaan keuangan, meliputi
pengolahan anggaran, penyusunan neraca, pelaksanaan
akuntansi/pembukuan, pertanggung jawaban dan
verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
b. Melaksanakan pengurusan biaya perjalanan dinas,
perpindahan pegawai dan ganti rugi, gaji pegawai dan
pembayaran hak-hak keuangan lainnya;
c. Menyusun rencana kebutuhan barang, mengatur dan
mengolah barang-barang inventaris kantor;
d. Menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
anggaran dinas;
e. Melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai;
dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas.
Bagian Ketiga
Bidang Penguatan Kelembagaan dan
Partisipasi Masyarakat
Pasal 7
(1) Bidang Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang penguatan
kelembagaan dan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bidang Penguatan Kelembagaan dan
Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun kebijakan dan program di Bidang penguatan
kelembagaan dan partisipasi masyarakat, pengembangan
sosial budaya serta dalam pemanfaatan teknologi tepat
guna;
b. Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas
kelambagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan
(RT,RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna),
lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum
adat;
c. Pelaksanaan dan fasilitasi penyelenggaraan ketentrman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat desa;
d. Pelaksanaan dan fasilitasi bulan bhakti gotong royong,
masyarakat desa;
e. Pelaksanaan dan fasilitasi pemerintahan desa dalam
pemanfaatan teknologi tepat guna;
7
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bagian Keempat
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pasal 8
(1) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, memiliki tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan ekonomi
masyarakat desa, penegembangan kawasan dan kerjas sama
desa;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
mempunyai fungsi:
a. Menyusun program dan kebijakan usaha ekonomi
masyarakat, pengembangan kawasan, dan kerja sama des
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa;
b. Fasilitasi pelaksanaan program bantuan dan peningkatan
usaha ekonomi masyrakat dan desa, sesuai pedoman,
prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan
pemerintah desa;
c. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar desa dalam
kabupaten dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
d. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan
penyelenggaraan lembaga ekonomi desa;
e. Pembinaan dan evaluasi pengembangan kawasan
perdesaan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bagian Kelima
Bidang Pembangunan Desa
Pasal 9
(1) Bidang Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e, memiliki tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di
bidang pembangunan desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bidang Pembangunan Desa mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan dan program dibidang
pembangunan desa dan penataan desa;
b. Pelaksanaan dan fasilitasi penataan desa;
c. Pembinaan dan koordinasi dibidang pembangunan dan
penataan desa;
d. Pemantauan dan evaluasi dibidang pembangunan dan
penataan desa;
e. Pelaksanaan dan fasilitasi penyusunan perencanaan
(RPJM dan RKP desa);
f. Pembinaan pelaksanaan musyawarah desa;
8
g. Pelaksanaan dan fasilitasi bantuan keuangan umum dan
bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana
desa;
h. Pembinaan perencanaan Pembangunan Desa
berdasarkan Indeks Desa Mambangun (IDM) dan SDGs
Desa;
i. Pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM);
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bagian Keenam
Bidang Bina Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1) Bidang Bina Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, memiliki tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa di bidang bina pemerintahan desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan dan program dibidang
penyelenggaraan administasi pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum
desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, Badan
Permusyawarahan Desa dan batas desa;
b. Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa, profil desa,
dan lomba desa;
c. Pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan,
dan aset desa, produk hukum desa;
d. Penyelenggaraan pemuilihan, pengangkatan, pelantikan
dan pemberhentian kepala desa serta pembinaan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
e. Pembinaan pelaksanaan pengangkatan pemberhentian
perangkat desa;
f. Pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur
pemerintahan desa;
g. Pembinaan penyusunan laporan Kepala Desa;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan

kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
9
Pasal 12
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 1, huruf d
angka 1, huruf e angka 1, huruf f angka 1 dan huruf g terdiri
atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok
jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sub Koordinator sesuai dengan ruang
lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi
pratama;
(3) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tugas membantu Pejabat Administrator dalam
penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian,
pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan;
(4) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atas
usulan pejabat yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai pembagian tugas Sub Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Bupati