Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama dengan Tim Fasilitasi Tukar Menukar Aset Desa telah melaksanakan Tinjau Lapang Tanah Kas Desa dan Tanah Pengganti Proses Tukar Menukar Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto pada Selasa 13 Agustus 2024. 

Tinjau Lapang Tanah Kas Desa dan Tanah Pengganti Proses Tukar Menukar Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa. Selanjutnya, Tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah.

Tinjau Lapang Tanah Kas Desa dan Tanah Pengganti Proses Tukar Menukar Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto

Kegiatan Tinjau Lapang yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Tim Fasilitasi Tukar Menukar Aset Desa guna untuk mengetahui adanya dokumen dan lokasi TKD dan Tanah Pengganti yang akan digunakan untuk proses tukar menukar pembangunan irigasi terkena pembangunan jaringan irigasi peterongan.