Sehubungan dengan Surat Penjabat Bupati Jombang kepada Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur perihal Permohonan Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah Aset Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Peterongan/Pariterong, guna mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa yang berada dalam lokasi / desa yang sama sejumlah 2 (dua) bidang yang semuanya berlokasi di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Verifikasi Data Dan Tinjauan Lapangan Untuk Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Rapat Verifikasi Data Dan Tinjauan Lapangan Untuk Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang

Pada kegiatan ini, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Camat Jogoroto, Kepala Desa Mayangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mayangan, Pemilik Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan Tim Appraisal (KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan).