Seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang resmi dikukuhkan dan diperpanjang SK masa jabatannya oleh Penjabat (PJ) Bupati Jombang, Sugiat, pada tanggal 25-26 Juni 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 (dua) hari yang per harinya dilaksanakan di 2 (dua) titik lokasi pengukuhan. 
 

Di hari pertama yaitu tanggal 25 Juni 2024 dilaksanakan di Kecamatan Gudo dan Kecamatan Mojoagung. Di Kecamatan Gudo terdapat 74 Kepala Desa dan 635 BPD dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Gudo, Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Bareng, dan Kecamatan Jogoroto. Sedangkan lokasi kedua di Kecamatan Mojoagung terdapat 76 Kepala Desa dan 644 BPD dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Mojaogung, Kecamatan Sumobito, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Peterongan, dan Kecamatan Wonosalam.

Pada hari kedua yaitu pada tanggal 26 Juni 2024 kegiatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan di 2 (dua) titik lokasi, yaitu lokasi pertama di Kecamatan Bandarkedungmulyo dan lokasi kedua di Kecamatan Ploso. Di Kecamatan Bandarkedungmulyo terdapat 73 Kepala Desa dan 615 BPD dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Perak, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Diwek. Sedangkan lokasi kedua di Kecamatan Ploso terdapat 79 Kepala Desa dan 618 BPD dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Ploso, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kudu, dan Kecamatan Tembelang.

"Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pribadi saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Harapannya untuk seluruh Kepala Desa agar meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa, serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa. Melayani masyarakat dengan setulus hati, selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan masyarakat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat." Ucap Sugiat selaku PJ Bupati Jombang.

"Selain itu, Saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa. Masyarakat berhak mengetahui dan ikut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka. Oleh karena itu, Saya mendorong agar para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selalu mengedepankan prinsip good governance dalam menjalankan tugas-tugasnya". pungkasnya

Rangkaian prosesi kegiatan ini diantaranya penyerahan SK Kepala Desa dan SK BPD. Masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya 6 (enam) tahun diperpanjang 2 (dua) tahun. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Kab. Jombang, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BAKESBANGPOL, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Prokopim, Kabag Umum dan Perlengkapan, Forkopimcam, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.