Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menetapkan Kepala Desa Antar Waktu Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Jombang, Sugiat, yang bertempat di Balai Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito. Kamis, (11/7/2024) siang.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Jombang No.188/250/415.10.1.3/2024 tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) yang dilantik adalah SYAHBIYAN ALAM SAPUTRO SH sebagai Kepala Desa Plosokerep kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

"Selamat kepada Bapak Syahbiyan Alam Saputro, S.H. sebagai Kepala Desa Plosokerep antarwaktu yang baru dilantik," ungkap PJ Bupati Jombang Sugiat.
Tak hanya itu, PJ Bupati Jombang juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Plosokerep, Toni Hanafi S.IP dan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Plosokerep, atas jasanya dalam membangun Desa Plosokerep.

Disampaikan oleh Sugiat bahwa Kepala Desa terpilih memiliki kapasitas dan kemampuan yang luar biasa. Tidak hanya itu, tetapi juga harus terus inovatif agar pembangunan desa dengan dapat terlaksana dengan baik. Kepala Desa yang baru diharapkan untuk terus menjalin komunikasi dan membangun sinergitas yang baik sesama Kepala Desa, dengan Pemerintah Kecamatan, para tokoh masyarakat, BPD dan seluruh elemen yang ada agar dapat membangun desa menjadi maju, mandiri, dan sejahtera.