Kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang selaku penyelenggara layanan dibidang pemberdayaan masyarakat desa memiliki 19 jenis layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan, khususnya Aparat Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa.
Adapun persyaratan dan prosedur/alur layanan dapat diketahui lebih lengkap melalui link berikut: https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
Apabila ada persyaratan atau prosedur yang dirasa kurang jelas, dapat menghubungi kami melalui: ⇥ datang langsung ke kantor (Jl. Bupati R. Soedirman (eks Jl. Pattimura) No. 1. A Jombang ⇥ melalui telepon 0321-861177 ⇥ melalui laman pengaduan SP4N Lapor https://www.lapor.go.id/