bit.ly/ikrar_netralitas_dpmd

https://bit.ly/pakta_integritas_dpmd

Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 telah dibaca bersama-sama Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ikrar dilaksanaan bersamaan dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh masing-masing ASN di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang yang memuat antara lain:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.